Tilang Elektronik Segera Berlaku di Kota Bandung, Berikut Titik-Titik Penerapannya

BANDUNG – Polri dalam waktu dekat akan memberlakukan Tilang Elektronik (ETLE) 9 titik di kota Bandung. Rencananya kesembilan titik tersebut berada di sejumlah ruas persimpangan jalan diantaranya Simpang Ahmad Yani – Riau, Simpang Buahbatu, Simpang Pelajar Pejuang – Turangga, Simpang Martanegara – Lingkar Selatan, Simpang Dago – Cikapayang, Simpang Pasteur, Simpang Asia Afrika – Otista, Dan Simpang Lima – Kosambi.

Berbeda dengan tilang – tilang biasanya, tilang kali ini akan bekerja secara otomatis dan merekam semua pelanggar lalu lintas.

Tanggapanpun beragam disampaikan warga mengenai rencana pemberlakuan Tilang Elektronik ( ETLE) dalam waktu dekat di sembilan titik di kota Bandung.

Seorang pengendara kendaraan roda dua, Depi Gunaepi menilai bahwa Tilang Elektronik kurang efektif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas.

“Mengenai E-Tilang menurut saya kurang setuju ya, karena kita kan tidak akan tahu kendaraan kita bisa saja dipinjam oleh saudara atau kerabat, terus mereka melanggar peraturan lalu lintas atau tidak memakai helm, terus kita yang kena batunya pas nantinya,”ujarnya.

Namun, Depi belum tahu teknis dengan penilangan dengan sistem tersebut jika nantinya kendaraan dibawa oleh saudara atau kerabatnya.

“Kalau begitu bagaimana kita yang tidak tahu apa – apa, tiba – tiba ada laporan penilangan,” katanya.

Namun, ia menilai bahwa tindakan tersebut kurang efektif bagi masyarakat karena pelanggaran tetap akan terjadi jika bukan dari kesadaran sendiri.

Pengendara roda dua lainnya, Rahmat, menilai bahwa Tilang Elektronik ini akan efektif dan mengurangi pelanggar – pelanggar yang masih membandel.

“Saya sangat setuju dengan rencana E-Tilang tersebut, guna mencegah pelangaran lalu lintas di sisi lain juga masyarakat akan lebih tertib terhadap peraturan lalu lintas dan juga mengurangi kecelakaan lalu lintas,”tuturnya.

Meski begitu, belum diketahui kapan E-Tilang diberlakukan di kota Bandung. Bagaimanapun juga, masyarakat sebagai pengguna jalan raya harus tetap waspada dan patuh terhadap peraturan – peraturan lalu lintas. (Mg15)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan