Pecatan Anggota Polri Ini Berhasil Menipu Korbannya Rp140 Juta, Beginilah Caranya

JAKARTA – RMF alias Syarif Hendrawan (34) dibekuk aparat Polda Metro Jaya, lantaran mengaku sebagai polisi untuk melakukan penipuan terhadap korbanya.

Dalam melancarkan aksinya, Syarif mengaku polisi aktif yang berdinas di Mabes Polri. Walakin, perbuatan Syarif terbongkar usai korban berinisial S melaporkan perbuatannya ke polisi.

Penipuan yang dilakukan RMF ini pada 20 Januari 2021 silam. Hanya berselang dua hari kemudian, RMF ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat melakukan di kediaman pelaku, polisi menemukan pakaian dinas lengkap polisi, senjata airsoft gun. Hasil penggeledahan tersebut, Syarif ternyata pecatan polisi.

“Dia mantan anggota Polri pecatan Polda Sumsel pangkat Briptu,” ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1) dilansir dari jpnn.com.

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyinggung soal alasan pemecatan Syarif Hendrawan itu. Dia menyebut, saat itu Syarif tak pernah masuk kantor. “Sekarang kerja pengangguran. Desersi tidak pernah masuk kantor,” kata Yusri. Lebih jauh, Kombes Yusri menambahkan, perihal penemuan airsoft gun bakal didalami lebih lanjut.

“Kami temukan senjata airsoft gun ini coba kami dalami lagi,” kata Yusri. Diberitakan sebelumnya, Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan. Adalah RMF alias Syarif Hendrawan (34) yang mengaku seorang polisi berpangkat AKBP. Syarif juga menipu korban dengan berdalih memiliki jaringan dengan ke Bank Dunia.

Bermodalkan pengakuan pelaku itu, korban lantas percaya kepadanya. Sehingga salah satu korbannya menelan kerugian Rp140 juta. Persyaratan untuk meminjamkan uang ke Bank Dunia melalui Syarif pun tak sulit.

Hanya bermodalkan agunan sertifikat apartemen bisa meminjamkan uang ke Bank Dunia. Syarif kemudian ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 22 Januari 2020. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. (Jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan