JAKARTA – Polisi menangkap Rama (19), muncikari prostitusi online anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang di kawasan, Sunter, Jakarta Utara, Senin (25/1) malam.
Selain Rama, polisi juga mengamankan empat perempuan di bawah umur berinisial DM (17), FZ (15), AA (15), dan SF (15) di sebuah kamar hotel tersebut. Keempat ABG (anak baru gede) itu diamankan saat sedang melayani seorang pria hidung belang.
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Heni Adihermanoe mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Ironisnya, para remaja perempuan itu nekat “jual diri” agar dapat membeli kebutuhan anak muda, seperti pulsa dan make up kecantikan.
“Mereka melakukan ini dengan motivasi uang. Mereka hanya ingin semua kebutuhan terpenuhi, termasuk kebutuhan gadis remaja pada umumnya. Kebutuhan untuk beli pakaian, beli pulsa, make up, dan sebagainya,” kata Heni dalam keterangannya yang diterima, Kamis (28/1), dilansir dari jpnn.com.
Heni menjelaskan, para ABG itu diduga nekat melakukan tindak asusila tersebut karena kurangnya pendidikan. Sebab, diketahui keempat perempuan serta muncikari yang masih berusia 19 tahun itu sudah putus sekolah.
“Itu yang menjadi kebutuhan yang memotivasi mereka untuk melakukan hal-hal yang bertentangan. Melihat tadi berdialog dengan anak-anak, rata-rata mereka putus sekolah,” ujar Heni.
LPAI sendiri akan memberikan pendampingan kepada keempat remaja tersebut untuk pemulihan mental. “Keempat anak di bawah umur itu mengaku menyesal dan sekarang ini tidak mempunyai rasa percaya diri,” ujar Heni. (Jpnn)