PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta menerima sebanyak 3.920 vaksin Covid-19. Distribusi berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Rabu (27/1).
Penyerahan vaksin secara simbolis diterima oleh Ketua Harian GTPP Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana. Dihadiri juga oleh sejumlah perwakilan dari TNI dan Polri, diantaranya; Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo dan Pasi Ops Kodim 0619 Purwakarta, Kapten Lukman Hakim serta sejumlah pejabat Dinkes Purwakarta.
Iyus Permana yang juga menjabat sebagai Sekda Purwakarta mengatakan, dari 3.920 vaksin yang telah diterima, yakni 3.500 diantaranya diperuntukan bagi vaksinasi para tenaga kesehatan (Nakes) di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Tahap awal ini, sebanyak 3.500 untuk vaksinasi para Nakes, dan sisanya untuk vaksinasi jajaran Forkopimda serta para tokoh masyarakat,” jelas Iyus.
Ditambahkan Iyus, bahwa setelah melalui berbagai proses pemeriksaan dan lain-lain, rencananya vaksinasi akan dilakukan pada awal Februari 2021 mendatang. “Untuk vaksinasi tahap berikutnya, sasarannya adalah para ASN dan para petugas di bidang pelayanan umum,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinkes Purwakarta, Deni Darmawan mengatakan, untuk sementara vaksin akan disimpan di Kantor Dinkes Purwakarta. Kemudian akan disalurkan ke 20 Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta.
Adapun mekanisme vaksinasi tersebut, lanjut Deni, tahap awal para Nakes yang akan menerima pendaftarannya menggunakan sistem aplikasi P-Care dan mengisi identitas. Nama-nama para Nakes yang mendapatkan suntik vaksin memang telah terdata disistem informasi sumber daya kesehatan yang ada di Dinkes. “Mereka mengisi dan memasukkan nama-nama dokter juga perawat lalu diterima oleh pusat dan pusat kemudian menurunkan vaksin,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Deni, para penerima ini akan mendapatkan pemberitahuan lewat sms dan meminta registrasi ulang dengan memasukkan NIK dan terakhir mereka memilih tempat serta jamnya. “Jadi, tergantung kesiapan fasilitas kesehatan itu sendiri karena mereka yang memasukkan kesiapannya dalam P-Care. Dan dalam satu sesi tak boleh lebih dari 20 orang sebab hanya boleh waktunya 2 jam,” urainya.
Ia juga mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tak diperbolehkan menyatukan antara vaksinasi dengan pelayanan kesehatan lainnya. Hal itu tergantung pada kondisi gedung yang akan menjadi lokasi vaksinasi. Untuk diketahui setiap Puskesmas akan ada dua orang vaksinator sehingga jumlah total vaksinator sebanyak 82 orang,” jelas Deni. (ron)