Kasus Positif Covid-19 Lampaui Satu Juta, Pemerintah Siapkan Karantina Wilayah

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah secara terbatas guna menekan penularan COVID-19, yang jumlah kasusnya sudah lebih dari satu juta. Terpantau hingga saat ini, Rabu (27/1), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.024.298 kasus.

 

Menyusul kejadian gawat ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas hingga tingkat mikro.

 

“Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang COVID-19,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu(27/1), seperti dilansir dari Antara.

 

Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta jajaran menteri terkait melakukan perubahan strategi dan pendekatan dalam mengendalikan penularan COVID-19 serta mengarahkan penerapan karantina wilayah terbatas sampai lingkup rukun tetangga dan rukun warga.

 

Menurut dia, pemerintah masih membahas teknis pelaksanaan karantina wilayah secara terbatas.

 

“Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat,” katanya.

 

Karantina wilayah terbatas, menurut dia, mencakup pemisahan warga yang terserang COVID-19 di fasilitas karantina kolektif.

 

Menurut Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

 

Wilayah yang dikarantina, menurut ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.

 

Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.

 

Muhadjir mengatakan bahwa selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan upaya penanganan pasien COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan