Pencemaran Nama Baik, Ketua KPAID Kab Cirebon Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap seorang pengusaha IL asal Jakarta.

 

Fifi yang biasa disapa Bunda Isun ini, dianggap telah mencemarkan nama baik IL, pada gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Dalam gugatannya, Fifi memasukan IL sebagai Wanita Idaman Lain (WIL), sementara IL merupakan istri sah IE, yang menjadi tergugat perkara cerai.

 

Langkah melaporkan Fifi ke Polda Metro Jaya diambil lantaran IL merasa bukan WIL dan menikah resmi pada tahun 2000. Saat ini dari hasil perkawinannya dengan IE, IL telah dikaruniai dua orang anak.

 

Kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution mengatakan IL secara resmi melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

“Klien kami tadi saya dampingi sudah melakukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Kenapa lapornya di Jakarta karena klien kami mengetahuinya saat di Jakarta, makanya kami masukan ke UU ITE,” kata Razman Sabtu (23/1).

 

Razman melanjutkan, tidak hanya pencemaran nama baik, Fifi juga akan dikenakan pasal ujaran kebencian. Karena, berdasarkan kutipan di gugatan, IL dikatakan sebagai WIL, sementara masyarakat paling benci atau tidak suka dengan WIL yang dianggap merusak rumah tangga seseorang.

 

“Pernyataan Fifi yang mengatakan IL adalah WIL dan dituangkan di gugatan cerai. Jadi ada kesan IL itu merusak rumah tangga Fifi. Fakta yang sebenarnya IL adalah istri sah IE, yang diputarbalikan fakta oleh Fifi,” lanjut Razman.

 

Selain itu, untuk menjerat Fifi di hadapan hukum, ada beberapa bukti lagi yang akan dilaporkan disaat pemeriksaan lanjutan. Pernyataan WIL yang tertuang dalam gugatan Fifi dilaporkan ke pihak kepolisian karena saat hakim membacakan gugatan IL sebagai WIL, maka pernyataan tersebut sudah menjadi public area atau diketahui oleh publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan