Polemik Lahan Tanpa Izin di Megamendung, Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim

BANDUNG – Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq telah dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri, hal tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah,Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus mengatakan, sebelum pergi melapor, pihaknya terlebih dahulu sudah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut.

Adapun pihak yang dilaporkan sekira 250 orang, mereka merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar, Jumat (22/1).

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Selain itu, Ikbar mengatakan, PTPN VIII sebelumnya telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespon baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penetaaan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (antara)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan