Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Anda Divaksin COVID-19

JAKARTA – Dokter spesialis paru, Sylvia Sagita Siahaan mengatakan, kandidat penerima vaksin harus memenuhi sejumlah kriteria yang mencakup usia 18-59 tahun dan berada dalam kondisi fit.

“Kita harus tahu dulu apakah kandidat prioritas vaksin atau bukan, punya penyakit penyerta atau tidak, usia 18-59 tahun. Tips khususnya memenuhi kriteria dulu dan saat divaksin kandidat dalam kondisi fit,” ujar dia dalam diskusi via daring beberapa waktu lalu, dilansir dari antaranews.

Menurut Sylvia, orang dengan kondisi khusus seperti asma dan PPOK (penyakit paru obstruktif kronis atau peradangan pada paru-paru yang berkembang dalam jangka panjang) harus dipastikan tidak dalam kondisi eksaserbasi (kumat atau memburuk), begitu juga dengan mereka yang memiliki TBC aktif atau belum diobati.

Orang dengan demam di atas 37,5 derajat Celcius juga sebaiknya menunda vaksinasi. Penundaan vaksin dilakukan untuk memberikan kesempatan daya tahan tubuh melawan infeksi (demam penanda tubuh mengalami infeksi dan berusaha melawan infeksi itu).

Dokter biasanya akan menunda memberikan vaksin pada mereka dengan kondisi asma dan PPOK yang kumat, demam tinggi dan TBC belum diobati.

“Apakah sedang alami kondisi salah satunya TBC yang aktif belum diobati. Asma, PPOK boleh divaksin asal dalam kondisinya tidak kumat, terkontrol dengan obat-obatannya,” tutur Sylvia.

Pakar kesehatan spesialis jantung dan pembuluh darah yang banyak berbicara mengenai COVID-19, Vito A. Damay mengatakan, orang dengan masalah jantung seperti gagal jantung dan lemah jantung juga sebaiknya tidak dulu diberikan vaksin.

“Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) sudah mengeluarkan pernyataan kalau ada gagal jantung, lemah jantung kalau stabil 2-3 bulan terakhir sebenarnya layak divaksin. Tetapi sekarang ini ada pengaturan pemberian vaksin. Sejauh ini untuk mereka dengan kelainan khusus sebaiknya jangan dulu (divaksin),” kata dia.

Dia meminta orang dengan kondisi khusus ini jujur pada dokter mereka demi keamanan. Walau secara teori sebenarnya vaksin COVID-19 tidak menyebabkan gangguan pada sistem tubuh, namun sejauh ini belum ada petunjuk teknis pemberian vaksin pada mereka yang memiliki kondisi khusus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan