Personel Satpol PP Diduga Bogem Pelanggar Prokes

CIMAHI – Penertiban protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi berujung pada insiden yang tidak mengenakan. Ada kejadian yang sedikitnya mencoreng lembaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi.

Personel Satpol PP Kota Cimahi yang saat itu berniat memberikan teguran diduga emosi hingga melakukan pemukulan terhadap seorang sopir yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) karena tidak mengenakan masker. Insiden itu direkam warganet hingga viral di media sosial.

Dihimpin dari Instagram infobdgbarat.cimahi, insiden dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) sore di Jalan Permana, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Dari video tersebut, personel Satpol PP yang mengenakan seragam lengkap terlihat melayangkan pukulan ke bagian tubuh sopir yang memang tidak menggunakan masker.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ipung Mustopa tak menampik adanya insinden yang dilakukan personelnya yang saat itu tengah melakukan patroli rutin PPKM bersama TNI, Polri dan unsur terkait lainnya.

“Terkait viralnya video petugas Satpol PP, kami sebelumnya meminta maaf terhadap kejadian tersebut. Secara prosedur tidak dibenarkan hal tersebut dilakukan anggota,” kata Ipung saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Cimahi, pada Jumat (22/1).

Berdasarkan keterangan yang didapat, ungkap Ipung, saat melakukan patroli, petugas mendapati sopir tersebut tidak menggunakan masker yang menjadi bagian dari protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.

Sopir tersebut kemudian diminta untuk turun dan diberikan teguran, lalu diperintahkan untuk menggunakan masker yang dibawa sopir tersebut. “Wajar petugas menegur karena sopir tidak pakai masker. Dia (Sopir) bawa tapi tidak pakai dan malah diduduki. Dia (Sopir) turun sampai bentak-bentak akhirnya petugas terpancing emosi,” beber Ipung

Namun memang tindakan yang dilakukan anggotanya itu sama sekali tidak dibenarkan. Pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap personel tersebut, dari mulai teguran sampai yang terberat diberhentikan.

Sebab personel tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi. Pihaknya juga akan memanggil sopir tersebut untuk mengklarifikasi insiden ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan