BANDUNG – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah golongkan mahasiswanya yang mendapat penangguhan dan peringanan uang kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Informasi pendaftaran yang dilakukan Via daring oleh mahasiswa sekaligus wali/ orang tua masing-masing.
Hal ini juga di umumkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai tentang Penangguhan dan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa On Going UPI Program D-3, S-1, S-2, dan S-3 Semester Genap 2020/2021 saat ini. (22/01/2021)
Dalam surat edaran tersebut, diterangkan mengenai mekanisme mahasiswa untuk mendapatkan keringanan, informasi penggolongan dan alur pendaftaran bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT masa pandemi.
Informasi yang disampaikan dimulai dari masa pendaftaran via daring pada 17 hingga 20 Januari 2021 melalui laman SIAKku dimana proses verifikasi dan wawancara via daring berlangsung. Bagi mahasiswa dan orangtua/wali juga harus mengikuti sesi pendataan.
Nantinya, hasil wawancara akan diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yakni beasiswa yang mampu membayar sehingga perlu mendapatkan bantuan, serta mahasiswa yang tidak lolos verifikasi sehingga harus membayar penuh.
Sebelumnya, Nizam Direktur Jendral Pendidikan Tinggi menegaskan bantuan keringan UKT kepada mahasiswa yang mengajukan karena dampak pandemi masih berlaku untuk semester genap 2021 dan sesuai dengan peraturan Kemendikbud No 5 tahun 2020 sekaligus Surat Edaran Dirjen Dikti prihal bantuan UKT mahasiswa.
“Pada pelaksanaan tahun ini kami mengharapkan perguruan tinggi dapat memastikan kualitas update data dan tentu tepat sasaran. Selama pandemi universitas juga harus lebih peka dan peduli bagi mahasiswanya yang membutuhkan keringanan UKT,” akhirnya.