Penerapan Sanksi Administratif Pelanggar Operasi Yustisi di Kecamatan Jatinangor

SUMEDANG – Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Kamis, (21/1) dalam tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP serta Dishub melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berupa operasi Yustisi.

 

Perlu diketahui sebelumnya bahwa operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

 

Terkait hal itu, Kabid Linmas sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Satpol PP, Dadi Kusnadi bahwa operasi Yustisi ini dilakukan dengan menghentikan para pengguna jalan yang didapati tidak menggunakan masker.

 

“Kita menghentikan para pengemudi baik roda dua ataupun roda empat, yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak secara benar,” kata Kusnadi saat diwawancarai tim Jabar Ekspres pada Kamis, (21/1).

 

Sementara apabila pengguna jalan didapati tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak secara benar, maka, kata Kusnadi, akan diberi sanksi administratif.

 

“Contoh misal untuk orang pribadi ya, untuk orang pribadi itu setinggi-tingginya, bahasanya yang seperti itu,” ujarnya.

 

Adapun untuk nominal besaran denda atau sanksi administratif bagi pelanggar operasi Yustisi, diketahui tergantung bagaimana petugas memberikan sanksi sebab perlu disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

 

“Jadi bisa saja mulai dari satu rupiah sampai Rp 100 ribu rupiah. Karena setinggi-tingginya ya,” imbuhnya.

 

Namun sanksi administratif yang dimaksud Kusnadi hanya berlaku bagi pejalan kaki hingga pengendara yang bukan kendaraan perusahaan.

 

“Akan berbeda tatkala itu terjadi terhadap pengendara kendara roda empat, terhadap aktivitas usaha. Itu akan berbeda,” ucap Kusnadi.

 

Dalam pemaparannya, Kusnadi mengatakan bahwa untuk saat ini pengguna jalan yang didapati melanggar protokol kesehatan saat dilakukannya operasi Yustisi masih didominasi oleh pengendara roda dua serta pejalan kaki. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan