Dalam hal penanganan dan pencegahan terorisme, pihaknya bekerja sama dengan Kominfo untuk menghilangkan konten-konten di media sosial yang memunculkan benih-benih ajaran radikal.
”Konten yang bernuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi itu adalah upaya memunculkan (paham radikal) kita take down,” katanya.
Selain itu, juga harus ada langkah tegas sehingga benih-benih radikalisme yang bisa mengarah pada tindakan terorisme bisa dicegah. ”Kita bekerja sama dengan tokoh-tokoh, ulama, kemudian melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penjelasan sehingga masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran seperti itu,” katanya.
Bahkan, Listyo Sigit mengaku ketika masih menjabat Kapolda Banten, dirinya mewajibkan anggotanya untuk belajar kitab kuning yang biasa diajarkan di pesantren-pesantren. Langkah itu dilakukan karena pihaknya mendapatkan banyak masukan dari kalangan ulama.
”Untuk mencegah berkembangnya terorisme, salah satunya dengan belajar kitab kuning, dan tentunya baik di internal maupun eksternal, itu saya yakni bahwa apa yang disampaikan kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu akan kami lanjutkan,” kata Listyo Sigit. (jpc/drx)