BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali menyampaikan pada hari jum’at (15/1) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Aminudin.
“Pemeriksaan Aminudin berlangsung selama sekitar delapan jam. Dari pukul 10:00Wib sampai 17:20Wib oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi Kejari Subang,” kata Abdul di Bandung, Sabtu (16/1).
Setelah dilakukannya pemeriksaan, ucap dia, Tim Penyidik Kejari Subang melakukan penahanan terdahap Sekda Subang itu. Berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang.
“Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat penyidikan nomor Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal (15/1) dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal (15/1/2021) sampai (3/2/2021) di Lapas Klas II A Subang,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia pun menjelaskan dasar penahanan terhadap tersangka Aminudin ini dilakukan berdasarkan dengan pertimbangan tersangka.
“Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan lanjutan yang dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduhu keras melakukam tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucapnya.
“Dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
Diketahui, Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan negara BPKP Perwakilan Jabar, kerugian dari manipulasi LPJ oleh Sekda Subang menjadj kerugian negara mencapai Rp.835 juta. (erw/yan)