JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan bagi keluarga korban jatunya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak, total sebesar Rp5 miliar. Data sementara terdapat 18 orang korban yang teridentifikasi dari 62 orang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 12 di antaranya adalah awak pesawat Sriwijaya Air dan NAM Air.
“Angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terdeteksi merupakan peserta BPJamsostek,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dalam keterangannya dilansir FIN, kemarin (15/1).
Dia merinci manfaat yang akan diberikan bagi peserta yang terdaftar dalam status tugas/dinas, yakni santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan bagi peserta yang tidak dalam status tugas/dinas, mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk JKK, ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah terakhir korban. Lalu, manfaat dari program JKM adalah Rp42 juta per korban.
Sementara itu Corporate Communication Sriwijaya Air mengatakan, akan bertanggung jawab penuh sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 141 ayat (1), korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi yang ditanggung oleh pihak maskapai.
“Untuk santunan pasti kami mengacu pada aturan yang ada, sedang dalam pembicaraan,” ujar Corporate Communication Sriwijaya Air.
Adpun nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan, yakni meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp1,25 miliar per penumpang, meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp500 juta per penumpang, cacat tetap total Rp1,25 miliar per penumpang, dan luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp200 juta per penumpang.
Pihak PT Jasa Raharja (Persero) telah mencairkan santunan kepada empat keluarga korban yang telah teridentifikasi. “Jadi sudah kami serahkan empat, dan semuanya dapat kami selesaikan kurang dari 24 jam sejak diidentifikasi,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding.
Total santunan yang sudah diberikan kepada empat keluarga korban sejauh ini sebesar Rp200 juta. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dalam kecelakaan angkutan umum itu adalah Rp50 juta.