Program Vaksinasi COVID-19 Rawan Dikorupsi, KPK Beri Rekomendasi Pencegahan ke Pemerintah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan apabila program vaksinasi COVID-19 akan terus mereka awasi, dari mulai proses pengadaan hingga penyuntikkan.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pengawalan dilakukan oleh lembaga antirasuah bekerja sama dengan sejumlah instansi lain.

“Ke depan, sesuai pertemuan dengan menteri BUMN dan Menteri Kesehatan pada Jumat, 8 Januari 2021 disepakati kerja tim tersebut akan terus dilanjutkan dan diperkuat untuk mengawal proses distribusi dan pemberian vaksin dengan penggunaan NIK sebagai basis data pemberian vaksin,” kata Ipi, dilansir dari FIN Jumat (15/1).

Ipi menjelaskan, pihaknya pun sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembelian vaksin. Hal tersebut diupayakan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Rekomendasi tersebut di antaranya pembelian vaksin tidak dilakukan dalam jumlah besar.

Dia mengatakan, apabila pembelian vaksin tetap dilakukan dalam jumlah besar, maka KPK merekomendasikan agar terlebih dahulu menunggu hasil uji klinis tahap III selesai.

Selain itu, KPK turut menyarakankan supaya pembelian harus mendapatkan pertimbangan dari Komite KPCPEN, Jamdatun, LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.

Ipi pun memastikan seluruh rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh pemerintah. “Rekomendasi tersebut telah dijalankan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Namun, vaksinasi mandiri itu hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang memvaksinasi karyawannya.

“Bolehnya untuk korporasi. Jadi dengan syarat korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih,” ujar Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1).

Ipi menambahkan, perusahan bakal diberikan izin untuk membeli vaksin secara langsung ke produsen. Hal itu diharapkan agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lebih cepat.

Hanya saja, Budi menyebut, vaksin Covid-19 yang dibeli harus sesuai dengan yang diizinkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, data penerima vaksin nantinya harus dilaporkan kepada pemerintah.

Meski begitu, opsi yang disebutkan Budi itu belum final. “Itu belum final. Itu masih dalam diskusi, karena kami takutnya sensitif kalau misalnya tidak ditata dengan baik. Kami welcome diskusikan itu,” katanya. (riz/gw/fin)

Tinggalkan Balasan