BANDUNG –Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan pengawasan langsung kelapangan. Kali ini petugas menyisir kepatuhan dan kedisiplinan minimarket.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah mini market yang diduga melanggar aturan waktu operasional. Beberapa minimarket tersebut kedapatan membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.
Tak ingin dianggap lembek dalam penegakan aturan, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel ke-4 minimarket di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.
“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” tegas Yana Rabu (13/1).
Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.
”Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha.
“Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,”tegas Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.
“Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas akan memberiki waktu selama tiga hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.
“Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut,” katanya.
Tidak seperti kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bandung sendiri memilih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua pekan atau mulai dari 11 hinga 25 Januari 2021. Namun, dalam pelaksanaannya masih saja ada warga atau pengusaha yang melanggar aturan dari PSBB Proposional ini.(bbs/ziz)