KPK Panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto Terkait Kasus Edhy Prabowo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, Kamis (14/1).

Slamet bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

“Slamet Soebjakto (Dirjen Perikanan Budidaya KKP) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir dari fin.co.id, Kamis (14/1).

Selain Slamet Soebjakto, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, Nini (wiraswasta), Dimas Pratama (karyawan swasta), dan Miftah Nur Sabri (dosen).

Keempatnya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka SJT.

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.

Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP,  Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT DPPP.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (Fin.co.id)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan