Cimahi Dapat Bantuan Rp 219 Miliar, Bakal Digunakan Untuk Program Pembangunan Infrastruktur

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mendapat kucuran bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tahun 2021. Besarannya mencapai sekitar Rp 219 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, bantuan tersebut untuk program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diambil Pemprov Jawa Barat.

“Kita mendapatkan bantuan dari gubernur. Sudah ada Pergub Nomor 99 tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Keuangan,” kata Ngatiyana saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusuma, Selasa (12/1).

Dia mengungkapkan, bantuan anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga item. Yakni renovasi Stadion Sangkuriang yang pagunya mencapai Rp 110 miliar. Kemudian pembuatan Underpass Sriwijaya yang mencapai Rp 105 miliar serta pengembangan ekowisata Cimenteng sekitar Rp 4,5 miliar.

“Jadi totalnya sekitar Rp 219 miliar,” ucap Ngatiyana.

Ngatiyana mengungkapkan, untuk realisasi penggunaan anggaran, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait percepatan proses pelaksanaan. Dari mulai perenacaan, lelang hingga proses fisik.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Husein Rachmadi menambahkan, skema anggaran bermula dari Pemprov Jabar yang mengikuti program PEN. Sebab memang menurutnya kondisi Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini memang mengalami penurunan.

“Karena memang semua anggaran lagi menurun jadi diambil skema PEN oleh provinsi, diberikan kepada kabupaten kota di Jawa Barat,” jelasnya.

Husein mengungkapkan, sebetulnya pengajuan bantuan untuk pembangunan tiga item infrastruktur tersebut diajukan sejak beberapa tahun lalu. Namun ditahun 2020 anggarannya terkena refocusing akibat adanya pandemi Covid -19.

Dia mengatakan, bantuan anggaran tersebut terlebih dahulu akan dimasukan dalam postuer APBD Kota Cimahi tahun 2021. Pencairan anggarannya dari provinsi akan diklaimkan sesuai realisasi serapan pembangunannya.

“Nanti anggarannya reimburse. Kan dilelangkan berapa persen yang terealisasi baru nanti diklaimkan ke sana (Pemprov Jabar),” bebernya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, untuk kebijakan PEN sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemprov Jabar. Pemkot Cimahi hanya menerima bantuannya saja.

“Kita ada MoU siap menerima anggaran PEN bantuan dari provinsi tapi beban pembayaran ada di provinsi,” singkatnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan