CIMAHI – Selama tiga hari pertama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Cimahi bakal fokus pada sosialisasi aturan yang perlu ditaati masyarakat. Kota Cimahi sendiri mulai memberlakukan PPKM berbarengan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, yaitu sejak 11 sampai 25 Januari 2021.
”Kita sosialisasi aturan yang perlu diketahui warga terutama aturan saat berada di pusat keramaian dan memberikan teguran kepada mereka,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, usai memantau pelaksanaan PPKM di Posko PPKM Kecamatan Cimahi Utara, Senin (11/1).
Menurutnya, sanki akan diberikan kepada para pengusaha restoran, kafe, pusat perbelanjaan serta kerumunan yang dinilai melanggar aturan. Namun, lanjutnya, sanksi tersebut bakal diberikan jika yang bersangkutan telah melakukan tiga kali pelanggaran.
”Kami toleransi (pelanggaran) sampai tiga kali, tidak langsung kita sanksi. Jadi mengedepankan pendekatan persuasif. Kalau terus-terusan melanggar, bisa jadi nanti kita tutup. Kalau pelanggar masker, tiga hari ini kita beri masker dulu,” bebernya.
Untuk mengawasi pelaksanaan PPKM, Pemerintah Kota Cimahi sendiri membagi dua posko, yaitu posko mobile dan posko statis. Untuk posko mobile pihaknya membagi tiga posko yang disirikan disetiap kecamatan. Sementara posko statis hanaya ditempatkan di Alun-alun Kota Cimahi.
”Nanti teknisnya itu tim dari posko kecamatan yang terdiri dari TNI, Polri akan dibagi dua yaitu yang bertugas pada pagi hingga siang dan bertugas pada siang hingga malam. Mereka bergerak melakukan patroli dan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” bebernya.
Diakuinya, pada hari pertama pelaksanaan PPKM tampak aktivitas masyarakat di pusat keramaian masih terjadi dengan normal. Namun demikian dirinya yakin tidak akan terjadi kerumunan massa, sebab, pihaknya sudah mulai menerjunkan tim patroli untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
”Hari pertama ini kerumunan di pusat keramaian masih banyak. Tapi kita sudah bentuk dan terjunkan tim patroli, kalau ada kerumunan akan dibubarkan supaya meminimalisir potensi penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Selama PPKM, aktivitas masyarakat di restoran, kafe, dan perkantoran dibatasi hanya 25 persen. Sementara jam operasional pertokoan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.(mg3/ziz)