Poin terkahir yakni melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: I. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen)) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.(mg7/ziz)
Pemkot Bandung Tingkatkan Persentase WFH
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News