SOREANG – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil membekuk satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket, yakni ADK 36, dan satu orang tersangka lainnya, yaitu F, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pada tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua minimarket yaitu di Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ciparay. Pelaku berhasil ditangkap, delapan hari setelah kejadian. Tepatnya, tanggal 10 Januari 2021 di wilayah Kabupaten Garut.
“Adapun pelaku yang berhasil kita tangkap, dari dua orang yang tertangkap di CCTV tersebut, kita baru menangkap satu orang, kemudian kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk satu orang pelakunya masih dalam pencarian,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/1).
Dia menjelaskan modus dari pelaku adalah dengan menggunakan satu kendaraan bermotor, pelaku mencari minimarket yang kondisinya sepi atau menjelang tutup. Pelaku menyakini ada sejumlah uang di minimarket tersebut. Agar tidak mudah diidentifikasi, pelaku masuk menggunakan helm dan hoodie.
“1 TKP di Ciparay, 1 di Paseh, jadi satu jalur. Mereka sistemnya patroli, mendekati lokasi melihat kalau sudah sepi mampir, kemudian bergerak lagi,” jelasnys.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam yaitu golok untuk mengancam dan memaksan pegawai minimarket agar mau menunjukkan brangkas, untuk selanjutnya mengambil uang yang ada didalam brangkas tersebut. Kata Hendra, pelaku berhasil menggasak total Rp34 juta dari dua TKP.
“Target mereka uang. Sehingga jumlah total yang berhasil diambil sebanyak Rp34 juta, kemudian dibagi dua oleh pelaku ini,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, ungkap Hendra, pelaku juga merupakan jambret. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Sementara itu, ADK (26) mengakui perbuatannya tersebut. Dirinya mengatakan uang hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang online, untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli motor.
“Ya betul saya yang bawa golok,” kata ADK.
Salah seorang pegawai minimarket yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Neng Iim Hamidah (22) menceritakan bahwa pada saat kejadian, dirinya sedang beres-beres karena toko akan segera tutup. Kemudian masuk dua orang pelaku, dengan membawa senjata golok. Kemudian menodongkan senjata tajam tersebut ke dirinya dan temannya.