Nakes di Cimahi Diguyur Insentif

CIMAHI – Realisasi penerimaan insentif yang diterima para tenaga kesehatan di Kota Cimahi mencapai Rp. 13.789.760.368. Insentif tersebut diperuntukan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Dikke Suseno Isako mengatakan, insentif tenaga kesehatan di Kota Cimahi itu diterima sejak Maret hingga Oktober 2020. Jumlah penerima setiap bulannya berbeda-beda.

”Yang sudah dicairkan itu untuk bulan Maret sampai Oktober 2020,” kata Dikke saat dihubungi, Minggu (10/1).

Anggaran pemberian insentif untuk tenaga kesehatan bersumber dari Dana Alokasi Fisik (DAK) atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah pusat.

”Anggarannya dari BOK pusat,” ucapnya.

Dikke menjelaskan, anggaran yang sudah cair tersebut hanya untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan yang menangani Covid-19, 13 Puskesmas dan RSUD Cibabat. Untuk rumah sakit lainnya yang melayani pasien Covid-19 pencairannya dilakukan secara mandiri.

”Saya bayarkan yang Dinkes, Puskesmas sama RSUD,” tuturnya.

Kebijakan pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan virus korona tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dikjelaskannya, untuk besaran insentifnya dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti Puskesmas sesuai yang tertera dalam Kepmenkes.

Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan, seperti RSUD Cibabat, rincian untuk dokter spesialis mencapai Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Kemudian untuk tenaga medis di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang membantu penanganan Covid-19 diberikan insentif maksimal Rp 5 juta untuk dokter dan Rp 5 juta untuk bidan dan perawat. Sementara untuk santunan kematian ditetapkan Rp 300 juta.

”Nakes (tenaga kesehatan) di Puskesmas sekitar Rp 5 juta. Rumah sakit Rp 4-15 juta,” jelasnya.

Untuk jumlah tenaga kesehatan yang menerima pun, terang Dikke, akan berbeda setiap bulannya. Ia mencontohkan, untuk bulan Maret hanya 124 orang penerima karena saat ini jumlah kasusnya memang belum melonjak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan