Kasus Pelanggaran Netralitas Camat & Kades Masuk Kejaksaan

TASIKMALAYA – Rapat sentra Gakkumdu tahap tiga (SG 3) selesai digelar Bawaslu, Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (05/01/21),

Keputusannya, menetapkan perkara dugaan pelanggaran netralitas PNS yang dilakukan kepala desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu naik ke penyidik kejaksaan. Sebelumnya, perkara dugaan pelanggaran itu dilakukan penyidikan oleh penyidik kepolisian.

“Kita sudah laksanakan sentra SG 3 dan penyerahan berkas temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepala Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri di kantor Bawaslu,” terang Khoerun kepada Radar Tasikmalaya (Jabar Ekspres Group), Rabu (06/01).

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, kata dia, sudah menyelesaikan tahap penyelidikan penyidik kepolisian. Dalam prosesnya menghadirkan dua saksi, yakni saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

“Kepala Desa Sukagalih dalam sambutannya menyampaikan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon, menggunakan Bahasa Sunda. Jadi perlu ada penerjemah atau translator,” ungkapnya.

Kejaksaan mempunyai waktu lima hari kerja untuk memeriksa berkas tersebut. “Apakah menjadi P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, atau menjadi P19 pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi,” kata Khoerun.

Khoerun menambahkan, untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kasat Pol-PP, Iwan Ridwan, masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

“Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan terus menindaklanjuti dugaan laporan dan temuan yang masuk. Yang sudah naik ke sentra Gakkumdu ada tiga perkara. Pertama pelanggaran netralitas ASN oleh Camat Jatiwaras, kedua Kepala Satpol-PP dan Kepala Desa Sukagalih,” terangnya.

“Perkara camat dan kades sudah naik ke kejaksaan, tinggal setelah lengkap nanti berkasnya menunggu jadwal sidang di pengadilan,” tambah Khoerun.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donny Roy Hardi menambahkan, pihaknya telah menerima dua berkas hasil penyidikan dari kepolisian, perihal dugaan pelanggaran netralitas camat dan kepala desa. (age)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan