JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan info terbaru mengenai skema rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021 bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik. “Pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah,” kata Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1). Seperti dilansir dari jpnn.com, Rabu (6/1).
Paryono menerangkan bahwa para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 atau Honorer K2, sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi guru PPPK.
BKN juga terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kemendikbud untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan. “Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan,” jelas Paryono.
Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021. Dia menjelaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Paryono menyebutkan, PPPK juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden. Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, katanya, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru,” ucap Paryono. Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.