Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk kegiatan di tempat ibadah masih diizinkan, dengan pembatasan sebesar 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun, untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial/ budaya dihentikan sementara. Moda transportasi juga diatur kapasitas dan jam operasionalnya.
Selain itu, daerah yang melakukan pembatasan juga perlu meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. (Antara)