Mantan Kadis Binamarga Dibunuh Gara-gara Baligo?

TASIK – Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Mantan Kepala Dinas Binamara Kabupaten Ciamis, Drs Soekanda Mansoer, yang terjadi Kamis (24/09) lalu, kini memasuki babak baru.

Satreskrim Polresta Tasikmalaya sebelumnya telah menetapkan 7 orang pelaku. Mereka berinisial M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34) dan U (33). Kasusnya di pihak Kepolisian telah P21 alias hasil penyidikan sudah lengkap.

Selasa (05/01) siang, Satreskrim Polresta Tasik telah melimpahkan penanganan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Sebanyak 7 tersangka juga ikut diserakan beserta barang bukti sepeda motor.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Tasik, Fajaruddin mengatakan, kasus dugaan penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini langkah selanjutnya adalah membuat rencana dakwaan oleh Jaksa.

“Kemudian dakwaannya terhadap tersangka yang akan disangkakan itu kita serahkan nanti ke pengadilan,” ujarnya.

Terang dia, setelah diregister langkah selanjutnya adalah dilimpahkan ke pengadilan sambil menunggu hari penetapan persidangan kasus tersebut.

“Biasanya seminggu atau empat hari kita terima penetapan hari persidangan atau jadwal persidangannya. Setelah itu kita lakukan persidangannya yang dilakukan secara daring karena masih pandemi Covid,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk 7 tersangka sendiri akan dititipkan sebagai tahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

“Nanti kasusnya silakan dipantau saja ya. Yang pasti kita proses cepat dan terstruktur kalau sudah seperti ini,” tambahnya.

Sekadar diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Moch Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes pada hari Kami 24 September 2020 lalu. Korban diduga para tersangka kerap melakukan aksi perusakan baligo tokoh dari para tersangka. Sehingga para tersangka naik pitam dan diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.(rp/ris)

Tinggalkan Balasan