“Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni,” kata Imam di Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.
Imam menyampaikan, bahwa Ba’asyir telah menjalani pidana sesuai dengan masa tahanan yang divonis oleh pengadilan. Oleh karenanya pembebasan tersebut sesuai ketentuan.
“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembuinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari jumat akan kami bebaskan,” pungkasnya. (der/zul)
