BANDUNG – Baru saja dilantik menjadi Wakil Dekan Universitas Padjajaran (Unpad) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Asep Agus Handaka akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan dilakukan setelah adanya desakan dari ikatan alumni Unpad yang menyatakan bahwa Asepagus Handaka berafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah yaitu, Hisbuz Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam keterangannya Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan, Asep Agus Handaka Suryana baru dilantik, Sabtu (2/1/2020) kemarin. Surat keputusan pelantikannya nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Namun Hari ini dia dicopot dengan surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Kemudian jabatannya digantikan Eddy Afrianto.
’’Keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian,’’kata Dandi kepada wartawan, Senin, (4/1)
Dia mengaku, telah mendapatkan informasi setelah pelantikan pada 2 Januari lalu. Rekam jejak yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi HTI yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI.
Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yg sudah dibubarkan tersebut.
Dandi mengakui, pihaknya sempat luput melihat rekam jejak yang bersangkutan sebab organisasi itu telah dibubarkan beberapa tahun lalu. Namun, statusnya tetap sebagai dosen FPIK.
’’Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran,’’ucap Dandi. (yan).