Perkelahian Berujung Maut Bagi Sang Ayah di Jalan Pancasila, Pontianak

MEMPAWAH – Warga Jalan Pancasila, Kelurahan Sungai Pinyuh, Mempawah sempat melakukan pertolongan kepada korban Djonidi (27), tetapi takdir berkata lain.

Korban tewas saat dievakuasi ke Puskesmas Sungai Pinyuh. Kematian korban terjadi pada Rabu (30/12) sekitar pukul 13.05 WIB, lantaran ditikam oleh tetangganya sendiri yakni seorang pemuda berinisial R. Dilansir pontianakpost.co.id dan Jpnn.com (Grup Jabarekspress.com) Senin, (4/1).

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mempawah.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal membenarkan peristiwa pembunuhan itu. Resky mengungkapkan korban yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ayam ini mengontrak rumah di gang sempit di Jalan Pancasila, Sungai Pinyuh.

Peristiwa berdarah itu bermula dari perkelahian antara anak korban dengan adik tersangka. Buntut dari perkelahian itu, anak korban mengadukannya kepada korban, sehingga Djonidi naik pitam dan membalas dengan memukul adik tersangka.

“Setelah mengetahui adiknya dipukul, terjadilah perdebatan antara tersangka R dengan korban. Dan dilanjutkan dengan perkelahian antara tersangka R dengan korban,” lanjut Resky.

Lantas perkelahian itu diketahui oleh orang tua tersangka R berinisial J. Selanjutnya, J kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka mendatangi TKP perkelahian. Sesaat tersangka J tiba di TKP, tersangka R pulang ke rumah dan mengambil pisau dapur yang diselipkan ke belakang badannya. “Saat kembali ke TKP, tersangka R melihat orang tuanya sedang berkelahi dengan korban. Seketika itulah, tersangka R mengeluarkan pisau dan langsung menusukannya ke dada korban,” jelas Resky. Akibat tusukan itu, imbuh Kasat Reskrim, korban mengalami luka parah dan tersungkur ke tanah. Darah mengucur deras dari luka yang bersarang di dada kiri korban. Warga sekitar sempat melakukan pertolongan. “Namun, di perjalanan menuju ke Puskesmas ternyata korban menghembuskan napas terakhirnya. Dari hasil visum, luka tusuk di dada korban lebar 2 cm dengan kedalaman 5 cm,” katanya.

“Setelah itu, jenazah korban kami serahkan ke pihak keluarga untuk prosesi pemakaman. Dan informasi kami yang dapatkan pada pukul 16.30 WIB, jenazah korban telah dimakamkan di TPU Desa Sungai Bakau Besar,” katanya lagi. Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka R dan orang tuanya diamankan ke Mapolsek Sungai Pinyuh. “Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Adalah tersangka R dan orang tuanya berinisial J,” terang Kasat. Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan pasal 351 ayat (3), pasal 338 dan pasal 340. Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara (pasal 338) dan ancaman 20 tahun penjara (pasal 340).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan