Daddy Rohanady: Pinjaman Dana PEN Jabar Sebesar Rp 4 Triliun Harus Diawasi

BANDUNG – Masalah Covid-19 dan Pinjaman Dana untuk Pemulihan Ekonomi menjadi sorotan serius anggota DPRD Jawa Barat (Jabar)  dari Fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanady.

Menurutnya, dua isu itu, paling menonjol dalam pembangunan Jawa Barat sepanjang 2020. Bahkan, sangat mempengaruhi kebijakan anggaran di Jabar. Khususnya pada APBD Perubahan 2020.

’’Jadi dampak Covid-19 pun terus menghantui pada penyusunan APBD murni 2021,” ucap Daddy saat dihubungi di Bandung, Senin (30/12).

Daddy memaparkan, Semenjak ada Covid-19 APBD Jabar mengalami lima kali perubahan. Hal ini, dilakukan dengan cara refocusing segala program/kegiatan yang disertai realokasi anggaran.

’’Ini merupakan konsekuensi logis ketika pihak eksekutif (Gubernur Ridwan Kamil) mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun lebih untuk penanganan masalah kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net),’’ucap Daddy.

Dia menilai, dana sebesar itu, menggeser banyak pos belanja. Tidak heran kalau kemudian mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) terkena sinkronisasi.

’’Anggarannya ‘dikurud’. Rata-rata anggaran tersisa di bawah 30 persen dan ternyata pada APBD perubahan 2020 fiscal gap kian lebar menganga,’’papar dia.

Pada saat seperti itu Pemerintah Pusat menawaran utang (pinjaman) ke daerah yang terdampak sangat parah, termasuk Jabar.

Legislator dapil 12 Cirebu-Indramayu itu berpendapat, meskipun langkah-langkah yang ditempuh sebenarnya tidak mudah. Dengan terpaksa Jabar akhirnya berutang.

“Itulah untuk pertama kalinya dalam sejarah Jabar berutang. Utang diberikan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), salah satu Badan Usaha Milik Negara,” jelasnya.

Daddy mengungkapkan, total utang Jabar adalah Rp 4 triliun. Rp 1,8 triliun untuk APBD Perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD Murni 2021.

’’Utang tersebut memang tidak dikenai bunga. Jabar ‘hanya’ dibebani biaya provisi 1% (Rp 40 miliar) dan biaya administrasi 0,185% (Rp 7,4 miliar),’’ucap dia.

Dengan begitu analoginya, 48 juta penduduk Jabar sudah memiliki utang, tanpa kecuali. Dan sejatinya utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam.

“Makannya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program dan kegiatan tertentu,” katanya

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, semua usulan program/kegiatan yang akan dibiayai dana PEN harus diberitahukan ke DPRD maksimal 5 hari sesudah pengajuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan