13 ASN Kabupaten Purwakarta Bolos Kerja, Siap-siap Kena Sanksi

PURWAKARTA-Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwa­karta diketahui absen tanpa keterangan yang jelas atau bolos kerja pada hari per­tama masuk kerja usai libur natal, Senin (28/12).

Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemang­kasan libur akhir tahun, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, ASN harus kerja kembali usai cuti dan libur natal.

Kepala Badan Kepegawa­ian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, ke-13 ASN yang bolos kerja tersebut diketa­hui berdasarkan rekap dari sistem Tambahan Penghasi­lan Pegawai (TPP) yang di­pantau hari ini.

“ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi disiplin. Adapun hu­kuman ASN tersebut dibagi ke dalam golongan ringan, sedang, dan berat,” kata Asep saat ditemui di Kom­plek Pemda Purwakarta, Senin (28/12).

Asep menjelaskan, pembe­rian sanksi tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individu­nya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya.

“Yang pasti ke-13 ASN yang tidak masuk kerja hari ini, otomatis tidak mendap­atkan TPP hari ini. Kita juga akan memang­gil mereka untuk mengetahui ke­napa tidak masuk kerja,” ujar Asep.

Asep menam­bahkan, pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini, Pemkab Purwakarta sudah meminta semua ASN un­tuk menunda cuti tahunan dan melarang semua pegawai beper­gian ke luar kota.

“Ini juga seba­gai tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB No­mor 72 Tahun 2020, yang ditan­datangani pada 21 Desember 2020. Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2020,” ucap Asep.(add/ysp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan