PURWAKARTA-Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta diketahui absen tanpa keterangan yang jelas atau bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur natal, Senin (28/12).
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, ASN harus kerja kembali usai cuti dan libur natal.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, ke-13 ASN yang bolos kerja tersebut diketahui berdasarkan rekap dari sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dipantau hari ini.
“ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi disiplin. Adapun hukuman ASN tersebut dibagi ke dalam golongan ringan, sedang, dan berat,” kata Asep saat ditemui di Komplek Pemda Purwakarta, Senin (28/12).
Asep menjelaskan, pemberian sanksi tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya.
“Yang pasti ke-13 ASN yang tidak masuk kerja hari ini, otomatis tidak mendapatkan TPP hari ini. Kita juga akan memanggil mereka untuk mengetahui kenapa tidak masuk kerja,” ujar Asep.
Asep menambahkan, pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini, Pemkab Purwakarta sudah meminta semua ASN untuk menunda cuti tahunan dan melarang semua pegawai bepergian ke luar kota.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, yang ditandatangani pada 21 Desember 2020. Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2020,” ucap Asep.(add/ysp)