Kasus Meroket Pasca Libur, Emil Minta Warga Jangan Rayakan Pesta Tahun Baru

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat agar tak merayakan pesta tahun baru 2021 dengan cara berkerumun. Hal itu dapat memicu ledakan kasus Covid-19. Berdasarkan data, menjelang tahun baru kasus positif nyaris 80 ribu kasus.

Hal itu sesuai dengan website Pikobar, Jawa Barat pada Minggu (27/12) pukul 11.15 WIB, kasus Covid-19 di Jabar berada di angka 78.698 kasus. Dari data tersebut, sebanyak 12.393 di antaranya menjalani isolasi.

Masih dalam laman yang sama, disebut juga ada 65.191 pasien yang sudah selesai menjalani isolasi mandiri. Sedangkan 1.114 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara-acaranya,” ujar Emil sapaannya, Minggu (27/12).

Emil memastikan larangan kegiatan di malam tahun baru ini juga merujuk pada surat edaran gubernur bernomor 202/KPG.03.05/HUKHAM yang dikeluarkan Emil pada 18 Desember lalu. Emil mengatakan larangan ini dilakukan guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Jabar.

Sebab, kata dia, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif Covid-19 trennya meningkat. Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia. “Imbauan ini semata- mata karena pandemi covid belum selesai,” kata dia.

Dalam menyambut tahun baru, Emil juga mengingatkan ada beberapa hal yang harus dihindari masyarakat yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Sebab dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang. Mudah-mudahan imbauan saya ini tidak mengurangi semangat menyambut 2021 yang lebih optimistis, lebih baik,” paparnya.

Terpisah, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar melalui Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar menggelar rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di rest area Tol Cipali dan Cipularang.

Pengetesan yang dilakukan selama enam hari, yakni pada tanggal 24, 25, 26, 27, 30, dan 31 Desember 2020, itu menyasar pelaku perjalanan Tol Cipularang di rest area 97B, 57A, 72A, dan 72B, dan Tol Cipali di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan