SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung harus bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas galian C. Karena selain merusak lingkungan tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, seperti yang terjadi di wilayah Sadu Kecamatan Soreang.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana. Menurutnya ada aturan zonasi terkait dengan aktivitas galian C. Beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, seharusnya tidak memberikan izin aktivitas tersebut.
“Khusus yang di wilayah Sadu Kecamatan Soreang, itu sebetulnya kena zonasi. Jadi ada aturan, bahwa beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, itu enggak boleh dikasih izin, apapun alasannya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (18/12).
Dia mengatakan, banyak galian C di wilayah Kabupaten Bandung yang sudah habis izinnya atau bahkan tidak berizin. Apalagi setelah adanya perubahan ketentuan bahwa izin galian C itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
“Makanya memang dicek lagi, saya sih punya keyakinan galian C di Sadu tidak berizin, karena kena aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, terang dia, bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki kewenangan dalam mengawasi aktivitas galian C tersebut. Hasil dari pengawasan itu kemudian dikoordinasikan dan dilaporkan ke pemerintah provinsi.
Dia menegaskan, jangan sampai karena izin itu kewenangan pemerintah provinsi, terus Pemerintah Kabupaten Bandung tidak peduli atau tidak bisa melakukan apa-apa.
“Sebenarnya kan ada tugas koordinatif, misalnya di Dinas Lingkungan Hidup itu ada bidang yang menangani penegakkan hukum lingkungan, yang harus berkoordinasi dengan provinsi bahkan bisa langsung dengan penegak hukum sebetulnya. Karena itu kan terjadi kerusakan di wilayah Kabupaten Bandung, artinya Pemerintah Kabupaten Bandung berhak untuk melakukan upaya hukum terhadap itu,” jelasnya.
Dia menerangkan, aktivitas galian C di Desa Sadu Kecamatan Soreang ini sudah berlangsung cukup lama. Dan berdasarkan penuturan warga, aktivitas galian C itu sudah cukup mengganggu.
Oleh karena itu, dia menilai hal tersebut dikarenakan tidak ada keberanian dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tindakan.
“Sehingga yang menjadi problem saat ini hal seperti itu, jangan sampai ada korban, ada apa-apa baru Pemkab mengambil tindakan. Padahal, sudah beberapa kali sebetulnya di daerah Sadu terjadi longsor, dan mengganggu masyarakat. Itu kan sudah jelas menjadi bukti dan fakta,” ungkapnya.