BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah ditangkap.
Dilansir dari antaranews.com, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, di Bandung, Jumat (18/12), mengatakan tiga orang tersangka muncikari itu berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka menurutnya memiliki peran yang berbeda-beda, sedangkan TA kini dinyatakan sebagai saksi korban.
“Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nach ditemukan adanya satu praktik prostitusi online,” kata dia.
Ia menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
“Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia,” katanya.
Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA. Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.
Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12), yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.
“Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya,” kata dia.
Dari dugaan kasus protitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.
Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” kata dia. (ant/ris)