BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjamin independensi seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) SMA/SMK/SLB di Jabar Tahun 2020. Selain melibatkan tim asesor independen, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menggunakan Sistem Informasi Calon Kepala Sekolah (SICAKAP) dalam proses seleksi sebagai bentuk transparansi.
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, SICAKAP menjadi salah satu inovasi dalam proses seleksi BCKS SMA/SMK/SLB sekaligus untuk menjaga independensi.
“Ada kekosongan kepala sekolah sebanyak 214. Ada yang dikarenakan pensiun, ada yang dikarenakan meninggal dunia dan lain sebagainya,” kata Dedi di Bandung, Kamis (17/12).
“Dengan SICAKAP, pertemuan tatap muka tim asesor dan panitia seleksi dapat dihindari. Ini menjadi inovasi kami guna menjaga independensi dan transparansi,” tambahnya.
Dedi menjelaskan, seleksi BCKS terbagi menjadi dua pengelompokan tahapan. Kelompok pertama adalah kelompok pemberkasan. Berkas yang diunggah kandidat bakal diverifikasi oleh verifikator Kantor Cabang Dinas Pendidikan.
Kelompok kedua adalah kelompok asesmen. Tahapan ini berkaitan dengan asesmen model Pendidikan Sistem Among (PSA) dan strategi Critical Incident (CI), review 360, analisis pegawai terbaik berdasarkan data survei 360, serta vote oleh entitas pendidikan.
“Pengumunan seleksi administrasi sudah dilakukan pada 10 Desember kemarin. Kelulusan sementara bergantung kepada syarat adminsitrasi, syarat verifikasi, syarat pengisian minimal PSA dan CI, serta syarat review 360,” ucapnya.
Terdapat 1.098 guru yang mengunggah berkas dalam proses seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 414 guru dinyatakan lulus seleksi pemberkasan dan akan memasuki seleksi asemen. Tim asesor akan menilai model PSA dan strategi CI yang telah disusun oleh pendaftar.
“Hasil penilaian tim asesor akan diserahkan kepada Disdik Jabar untuk dilakukan validasi. Setelah itu, kami terbitkan keputusan untuk mereka yang lulus seleksi administrasi,” kata Dedi.
Kandidat yang lulus seleksi administrasi, menurut Dedi, akan menjalani tes substansi oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
“Januari 2021, kandidat yang lulus seleksi administrasi akan dikirim ke LPPKS untuk mengikuti tes substansi dan yang lulus tes substansi akan diikutkan ke diklat calon kepala sekolah selama tiga bulan,” ucapnya.