Ngatiyana Siap Jadi Orang Cimahi Pertama Untuk Divaksin

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan diri siap disuntik vaksin Corona Virus Disease (Covid-19). Apalagi jika ada perinta bahwa seorang pejabat publik, seperti kepala daerah diharuskan disuntik terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan Ngatiyana saat menghadiri acara di Cimahi Techno Park (CTP), Jalan Raya Baros, Kota Cimahi, Senin (14/12). Apalagi, Ngatiyana dulunya merupakan prajurit TNI yang harus selalu siap melaksanakan tugas.

Seperti diketahui, sebelum memutuskan menjadi kepala daerah di Kota Cimahi, ia bertugas sebagai Anggota TNI. Pangkat terakhirnya adalah Letkol TNI (Purn) Ngatiyana.

“Bagi saya ini kalau memang aturannya disuntik, ketentuannya harus pimpinan daerah harus lebih duluan tidak masalah Kita siap saja,” kata Ngatiyana.

Seperti diketahui, pemerintah pusat bersama lembaga atau instansi terkait saat ini tengah mengembangkan vaksin Covid-19. Upaya tersebut dilakukan untuk mengakhiri pandemi virus tersebut.

Dikatakan Ngatiyana, pihaknya sendiri belum mengetahui kuota vaksin Covid-19 yang akan didapat Kota Cimahi. Namun yang akan diprioritaskan, kata dia, adalah tenaga medis hingga anggota TNI, Polri, Satpol PP dan lembaga lainnya yang kerap bersentuhan dengan masyarakat.

“Kalau di Cimahi, salah-satunya kita prioritaskan tenaga medis. Kemudian tenaga yang bersentuhan dengan masyarakat langsung. Itu kita dahulukan,” ungkap Ngatiyana.

Kasus Covid-19 di Kota Cimahi sendiri terbilang kian tak terkendali. Per hari ini, kasus totalnya sudah mencapai 1.524 orang yang terkonfirmasi positif terpapar virus tersebut.

Rinciannya, sebanyak 891 orang sudah dinyatakan sembuh, sebanyak 46 orang meninggal dunia dan 587 orang masih terkonfirmasi positif Covid-19. Ada yang menjalani perawatan di rumah sakit, ada juga yang menjalani isolasi mandiri.

Melihat tren peningkatan kasus tersebut, lanjut Ngatiyana, pihaknya bakal kembali menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Rencananya kita akan kembali menerapkan sanksi. Tapi lebih ke sanksi sosial,” katanya.

Kota Cimahi sendiri sudah memiliki aturan tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan