BANDUNG – Berdasarkan hasil survei penyalahgunaan narkoba tahun 2019 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan LIPI angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa dari seluruh penduduk Indonesia. Tren ini mengalami kenaikan 0,03 persen dari angka prevalensi nasional pada tahun 2017 sebesar 1,77 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Kota Bandung Deni Yus Danial kepada para wartawan di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Senin (14/12).
Dia menyebutkan, secara regional prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Barat adalah 0,40% atau sekitar 68.042 jiwa. Dimana Jawa Barat sebagai provinsi pemakaian narkoba dengan menggunakan jarum suntik terbanyak.
”Mencapai 20 persen, dari seluruh pemakai narkoba di Jawa Barat yang jumlahnya mencapai 13.608 jiwa,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, sekitar 54.433 jiwa mengkonsumsi narkoba dengan cara non suntik.
”Di Kota Bandung terdapat cukup banyak pengguna narkotika jarum suntik. Pengguna didominasi oleh pemakai subuxone yang mengandung narkotika golongan III Buprenorfina,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengatasi permasalahan narkotika di Kota Bandung, maka pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung menerapkan strategi khusus yaitu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
”P4GN ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
”P4GN ini merupakan keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction. Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna narkoba,” sambungnya.
Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan Fasilitasi P4GN di tingkat provinsi dilakukan oleh Gubernur, sementara untuk di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/ walikota.
”Nantinya akan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol),” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) dilaksanakan oleh Camat.
”Sedangkan di tingkat kelurahan dan desa, dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa dengan tujuan menciptakan desa atau kelurahan bersinar (bersih narkoba), yang memiliki daya tangkal dan imun ketahanan diri untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.(bbs/ziz)