Terbakar Api Cemburu, di Subang Seorang Suami Lakban Istri Kemudian Dibunuh

SOREANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan wanita paruh baya berinisial E (52), warga Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin (7/12) lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, awal mula diketahui adanya pembunuhan tersebut berdasarkan laporan masyarakat mengenai temuan mayat, dengan kondisi cukup memprihatinkan. Menurutnya, ada tanda-tanda kekerasan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya lakban yang mengikat tangan, kaki, mata hingga mulut korban.

“Setelah melihat kondisi jenazah, kami menduga bahwa korban mengalami tindakan kekerasan, kami juga langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Kemungkinan, memang orang-orang terdekat akan terlibat di sana, kami bawa ke sini semua,” ungkap Hendra saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Kamis (10/12).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, ada hasil spesifik berupa barang milik pelaku yang tertinggal. Sehingga, petugas Satreskrim dan Unit Reskrim Soreang langsung melakukan pendalaman pada malam itu juga.

“Akhirnya kami mencurigai, bahwa tersangkanya adalah suaminya sendiri, yakni N alias Ewus (52). N adalah suami ke empat korban. Pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya yang membunuh korban,” jelasnya.

Dia menerangkan, menurut keterangan tersangka, korban sempat curhat kepada dirinya tentang mantan suami korban yang ingin rujuk. Sehingga, korban berbicara akan mengurus perceraian dengan pelaku.

“Malam itu, yang bersangkutan tidur di rumah korban. Kemudian langsung timbul seketika untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan selimut. Setelah meninggal, korban diikat dengan lakban, dengan harapan seolah-olah ada perampokan,” terangnya.

Selain membunuh, lanjut Hendra, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa gelang emas. Barang tersebut ditemukan di tempat kerja pelaku. Hal tersebut menjadi bukti yang sangat kuat, N adalah yang membunuh istrinya sendiri.

“Pelaku ini merupakan buruh di tempat pembuatan tahu di wilayah Ciluncat, sehingga hanya seminggu sekali pulang ke rumah korban,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan saat olah TKP, pelaku ada di lokasi. Bahkan wajahnya memperlihatkan kebingungan dan kesedihan.“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan juga 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan