CIMAHI – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menegaskan, hewan dan unggas baru yang keluar maupun masuk Kota Cimahi harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat dan tidak terjangkit virus apapun. Termasuk rabies dan flu burung yang bisa berakibat fatal terhadap hewan, dan bisa menular terhadap manusia.
“Keluar masuk hewan itu harus ada SKKH dari daerah asal. Misalnya beli dari Cimahi, harus minta SKKH ke kita (Dispangtan),” kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari, saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (9/12).
Untuk pencegahan rabies dan flu burung, terang Mita, pihaknya sendiri sudah melakukan vaksinasi gratis tahun ini terhadap unggas maupun hewan milik warga. Tercatat ada sekitar 600 lebih yang sudah dilakukan vaksinasi.
“Kalau vaksin kita sudah lakukan tahun ini. Tahun depan mudah-mudahan ada lagi,” ujar Mita.
Selain itu, pihaknya juga menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukan pembersihan kandang secara berkala. Jangan sampai, kata Mita, kandang unggas dalam keadaan kotor.
“Harus berkala dibersihkan, kalau bisa disemprot disinfektan,” ucapnya.
Untuk flu burung, kata Mita, musim hujan seperti ini patut lebih diwaspadai. Pasalnya, kondisi lembab seperti ini akan membuat daya tahan tubuh unggas akan lebih lemah.
“Jadi unggasnya harus dikasih pakan yang baik dan vitamin supaya daya tahan tubuhnya gak turun,” imbuhnya.
Sementara untuk rabies, populasi penularannya seperti dari anjing dan kera memang sangat kecil. Namun tetap harus diwaspadai. “Anjing liar kan memang masih ada dan itu harus diwaspadai. Biasanya kalau anjing liar kita adakan pemusnahan,” paparnya.
Temuan kasus flu burung di Kota Cimahi sendiri terjadi tahun 2017. Sedangkan kasus rabies ditemukan terakhir kalinya tahun 1996. “Jangan sampai ada kejadian lagi. Kita terus lakukan antisipasi,” tandasnya. (mg3/bam)