Salah Satu Paslon Diduga Gunakan Money Politic dengan Cara Bagikan Kupon di Warung Senilai Rp 35 Ribu

SOREANG – Jelang pencoblosan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab Bandung, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menemukan pelangaran yang dilakukan tim sukses salah satu Pasangan Calon (Paslon)

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, Bawaslu menemukan beredarnya Politik uang. Bahkan, ada modus baru dengan cara diberikan kupon kepada warga.

Menurutnya, modus tersebut merupakan akal-akalan untuk mengganti modus pembagian paket sembako. Sebab, dengan membagikan paket sembako dianggap mudah tercium.

“Jadi ini terbilang modus baru yang ditemukan dari masyarakat. Modus politik uang diganti menjadi kupon yang dibagikan ke warga, nanti ditebus ke warung,  kupon itu ada bahan kampanye juga, ada ajakan untuk memilih salah satu paslon,” ungkap Hedi saat di wawancara di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (2/12).

Bawaslu memastikan, modus tersebut sudah beredar di setiap Kecamatan Kabupaten Bandung. Namun, pihaknya baru menemukan diempat kecamatan, yakni Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Arjasari.

Untuk nilai kupon jika diuangkan nominalnya Rp 35 ribu. Kupon itu dititipkan di warung-warung. satu warung mendapatkan jatah 100 kupon.

’’Saat Ini proses masih berjalan, tapi kalau hasil laporan ke kami itu terjadi di empat kecamatan. Kita ambil sampel baru satu. Kemungkinan masih terjadi di wilayah kecamatan lain,” jelasnya.

Selain itu, selama penyelenggaraan tahapan Pilkada, Bawaslu telah menangani sekitar 56 temuan pelanggaran selama masa kampanye.

Mayoritas pelanggaran, kata Hedi, didominasi ketidakpatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagian lain termasuk pada pelanggaran pidana pemilu.

“Kami update ini hanya sebagai bentuk peringatan kepada semua paslon, sekaligus pencegahan agar masa tenang semuanya berjalan tidak melewati koridor. Jangan korbankan masyarakat kecil, demi kepentingan raihan suara untuk kekuasaan,” papar Hedi.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin menuturkan, bahwa pelanggaran terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah pelanggaran yang terjadi di minimum 50 persen dari jumlah wilayah Kabupaten Bandung. Salah satu contohnya adalah money politik atau politik uang.

“Jadi, ketika pemenuhan unsurnya sudah terpenuhi dari setiap kecamatan, dan memang itu terjadi, maka kami akan melanjutkan dengan melaporkan terkait dugaan tindakan pelanggaran tersebut. Sementara ruang penanganannya kaitan dengan TSM tadi itu, ada di wilayah provinsi,” kata Komarudin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan