Salah Satu Paslon Diduga Gunakan Money Politic dengan Cara Bagikan Kupon di Warung Senilai Rp 35 Ribu

Komarudin menjelaskan, sesuai dengan prosedur ada dua jenis pelanggaran yang bisa ditangani, yaitu ada laporan dan temuan.  Namun, laporan dan temuan itu, ada yang dihentikan karena tidak terdapat pemenuhan unsur pasal yang didugakan dan tindakan yang dilakukan. Kendala lainnya adalah saksi yang mengetahui kejadian tidak bisa memberikan keterangan.

Untuk tren pelanggaran ASN sudah kita limpahkan ke KASN. Selanjutnya kaitan dengan sanksi, ada di wilayah mereka. Kaitan dengan pidana, saat ini sedang dalam proses penyelidikan, ada dua memang yang kemungkinan minggu ini akan dilimpahkan ke penuntutan.

’’Harapan kami, semua paslon saat kampanye, atau saya sebut sebagai tim penggembira ini, bisa menahan diri jangan sampai yang jadi celaka itu, tidak hanya masyarakat tapi paslonnya sendiri,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan