Dapat Restu dari Emil, Ngatiyana Siap Jalankan Roda Pemerintahan Kota Cimahi

CIMAHI – Beban dan tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan di Pemkot Cimahi kini berada di pundak Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Hal itu sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ngatiyana ditugaskan menjalankan kewenangan memimpin Kota Cimahi seiring penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Ajay diduga menerima suap terkait pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda.

“Saya sudah secara resmi menerima surat dari Gubernur Jabar, agar segera melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangan dari wali kota,” kata Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (1/12).

Menurutnya, instruksi tersebut terhitung dan berlaku efektif mulai tanggal 28 November 2020. Sehingga atas dasar tersebut, dirinya mulai menjalankan tugas dan kewenangan agar roda pemerintahan di Pemkot Cimahi tetap berjalan.

Ia langsung dipanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Soal apa yang dibahas dia belum mengetahui percis, namun pasti soal kondisi kekinian dan tugasnya sebagai pengganti wali kota.

“Tindak lanjut dari surat gubernur dan apa yang terjadi di sini (Cimahi), hari ini saya dipanggil untuk menghadap Dirjen Otda Kemendagri,” bebernya.

Disinggung soal memulihkan kepercayaan masyarakat dan evaluasi di internal agar kejadian yang menimpa wali kota tidak terjadi ke depannya, Ngatiyana mengaku akan mengubah dan strategi yang salah. Praktik atau peluang yang membuka ruang berbuat tidak baik akan dihilangkan.

“Semuanya tergantung pada kita. Terkadang perbuatan baik dan tidak baik, sengaja atau tidak, melanggar maupun tidak, sebagai manusia sering lupa. Makanya kami akan bersama-sama memperbaiki dan mengevaluasi kegiatan yang sudah dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan kasus suap Rumah Sakit Kasih Bunda. Untuk penyidikan, Ajay ditahan KPK selama 20 hari ke depan. (fer/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan