KPK Sebut Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna yang diduga menerima suap.

Menurutnya, Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar untuk perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang masuk pada tahun anggaran 2018—2020.

Dia mengungkapkan, pada konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.Kemudian, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

“Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung,” ucap Firli pada acara pers conference KPK, Sabtu, (28/11).

Pada pertemuan itu Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.

“Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,” kata Firli.

Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.

’’Pemberian itu  sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta,” pungkas Firli. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan