Ribuan Buruh Cianjur Kepung Pendopo, Minta UMK 2021 Naik 8 Persen

CIANJUR – Aliansi Buruh Cianjur bersatu untuk menggugat keputusan, Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam hal ini Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim tentang Upah Minimum Kabu­paten (UMK) Cianjur tahun 2021 tidak naik.

Padahal sebelumnya pemerintah Kabupaten Cianjur telah mem­berikan rekomendasi kenaikan UMK Cianjur tahun 2021 naik sebesar 8% dari tahun 2020.

Atas dasar itulah, kemarin (25/11) ribuan buruh Cianjur melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Cianjur di Jalan Raya Siliwangi.

Dalam orasinya buruh menyampaikan pernyataan bahwa Pemkab Cianjur dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur dan juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dinilai telah mencederai kepercayaan buruh atas harapannya yakni kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tidak naik atau nol persen pada tahun 2021.

Tak hanya itu saja, orasi yang disampaikan buruh tersebut juga menyebut bahwa Pjs Bupati Cianjur ini tidak memihak para buruh Cianjur.

“Pjs Bupati dan juga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur itu cemen, kenapa? Karena tidak sedikit pun memikirkan nasib buruh,” kata salah satu koordintor aksi di depan pagar pintu masuk Pendopo Cianjur, Roy Junto.

Tak hanya itu saja, men­urutnya, upah minimum Kabupaten Cianjur saat ini sebesar kisaran Rp 2,5 juta per bulan. Menurutnya jika dihitung per harinya gaji buruh Cianjur sebesar Rp 70 ribuan per harinya, pa­dahal buruh mempunyai keluarga dirumahnya untuk kebutuhan hidup dan juga ditambah dengan kebu­tuhan belanja kebutuhan pokok tentunya tidak akan mencukupinya.

“Kalian bayangkan, sehari buruh itu di bayar kurang lebih Rp 70 ribu. Apakah itu bisa mencukupi untuk menghidupi keluarganya, jadi sangatlah jauh dari kata layak hidup,” paparnya.

Menurutnya, jangan disa­makan antara buruh dan pegawai PNS atau para pejabat lainnya yang ada di lingkungan pemerintahan, karena sudah sangat jelas hidupnya dijamin.

“Bagaimana dengan bu­ruh, kerja pagi ditambah lagi dengan pengawasan ketat dari perusahaan padahal terima gaji per bulan tidak sesuai atau mencukupi,” terangnya.

Ketua FSPMI-KSPI Asep Saeful Malik mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap Pjs Bupati dan Kadisnaker Canjur dengan adanya rekomendasi ke empat kaitan dengan UMK Cianjur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan