UMK Cianjur 2021 Tak Naik, ABCM Ancam Aksi Besar-besaran

CIANJUR – Pasca ditetapkannya Keputu­san Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbang­sos/2020 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2021, ternyata banyak menuai protes. Salah satunya dari Aliansi buruh Cianjur Menggugat (ABCM).

Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ten­tang upah minimum kota/kabupaten tersebut dinilai buruh di Kabupaten Cianjur sangat tidak relevan. Pasalnya didalam keputusan tersebut, UMK Cianjur tahun 2021 diputuskan tidak naik atau sama dengan UMK tahun 2020.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Hen­dra Malik menilai ada yang aneh dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur, yang mana dari perjalanan alur pemberian rekomendasi bupati Cianjur kepada dewan pengupa­han provinsi diantaranya, rekomendasi pada tanggal (11/11) merekomendasikan 0%. Lalu Disnakertrans Cianjur kembali merekomendasikan Disnakertrans Provinsi Jabar pada tanggal (13/11) atas aspirasi SP/SB sebesar 8%. Selanjutnya pada tanggal (18/11) kembali mencabut rekomendasi kenaikan UMK sebesar 8% atau mencabut rekomendasi ke 1 dan ke 2.

“Jadi, Disnakertrans Cianjur dan juga Pjs Bupati Cianjur seolah memainkan strategi untuk mengecoh serikat pekerja di kabupaten Cian­jur,” katanya.

Menurutnya, dari 27 Ka­bupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat hanya Ka­bupaten Cianjur yang men­girimkan surat rekomendasi sampai empat kali bahkan surat rekomendasi ke empat yang terakhir tidak masuk dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi.

“Seluruh pimpinan serikat pekerja sekabupaten Cianjur sepakat untuk menggugat melakukan perlawanan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan di­laksanakan pada tanggal 25, 26 dan 27 November, dengan masa aksi kurang lebih 17.000 orang dengan lokasi aksi di pendopo,” paparnya.

Sementara itu Asep Malik, yang juga mewakili Aliansi Buruh Cianjur mengatakan, batalnya UMK naik diduga karena adanya surat siluman susulan yang menyatakan bahwa Cianjur nol persen kenaikan.

“Rekomendasi pertama ke­naikan 8 persen lalu muncul rekomendasi kedua nol pers­en, saat itu kami mendesak agar Pemkab mencabutnya, lalu keluar rekomendasi ketiga kenaikan 8 persen, tiba-tiba pada tanggal 20 muncul rekomendasi keem­pat sampai dewan pengupa­han provinsi tak tahu itu surat dari mana yang menyatakan kenaikan Cianjur nol persen,” ujar Asep Malik, melalui sam­bungan telefon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan