BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) turut merespon kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait pembelajaran tatap muka yang boleh digelar mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021.
Menggapi hal itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, Kebijakan pembelajaran tatap muka harus ada kajian. Sehingga harus dikoordinasikan dengan semua unsur pimpinan Kota Bandung.
’’Jadi nanti harus di kaji dulu, terutama di wilayah pendidikan supaya nanti ada dasarnya,” ujar Oded, di Hotel Cipaku, Kota Bandung, Senin (23/11).
Oded mengatakan, protokol kesehatan di sekolah harus kembali dikaji karena tidak ada aktivitas sekolah sejak delapan bulan terakhir akibat pandemi covid-19.
“Sudah lama ditinggalkan harus dicek lagi termasuk harus mengadakan semacam pengkajian” kata Oded.
Disinggung mengenai keberadaan TV Bandung 132 yang saat ini dipakai untuk proses belajar daring oleh siswa, menurut Oded, tv satelit itu tetap bisa dimanfaatkan meski sekolah tatap muka sudah digelar kembali.
“Tv 132 itu muncul ketika persoalan daring, kapan pun sudah tidak dibutuhkan daring tentu masih manfaat untuk jendela informasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) Wahyu Mijaya sempat mengatakan, pihaknya terus menyiapkan sarana dan prasana sekolah tatap muka, kendati pada saat itu belum bisa dipastikan waktu pelaksanaan sekolah tatap muka.
“Saya belum bisa pastikan itu (sekolah tatap muka). Namun kita selalu siapkan dari posisi kitanya sarana prasarana sekolah terus persiapkan, sehingga di sekolah ketersediaan untuk tempat cuci tangan, meja pembelajaran dan lain-lain. Sehingga kapanpun pada waktunya sekolah masuk, kita sudah siap,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan sekolah tatap muka ini juga akan dilakukan berdasarkan perkembangan kasus Covid-19. Kemungkinan, pelaksanaan tersebut akan dilakukan ketika kasus Covid-19 di Jawa Barat mulai melandai.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan semua sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021.
“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Keputusan ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual dilansir dari Tempo.co, Jumat, 20 November 2020. (ayu/yan)