Wilayah Hukum Polres Cimahi Jadi Lahan Basah Budak Narkotika

CIMAHI – Budak narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi ternyata masih banyak. Dari mulai pengedar, bandar hingga kurir yang menjadikan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai lahan untuk bisnis barang haram tersebut.

Teranyar hanya dalam sebulan atau pada Oktobrer saja Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap dari dua daerah tersebut.

Kasus terbanyak diungkap dari wilayah KBB, seperti di Kecamatan Cihampelas, Batujajar, Parongpong hingga Lembang. Sementara di Cimahi peredarannya ada di Kecamatan Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.

”Tersebar merata. Ada 5 di Kota Cimahi, 9 di Bandung Barat,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (18/11).

Dari 14 kasus tersebut, tercatat ada 18 orang pelaku yang terlibat menjadi penyalahguna narkotika dan menjadikan wilayah Kota Cimahi dan KBB sebagai tempat untuk mengedarkan narkotika.

Dari belasan tersangka itu, ada yang merupakan residivis atau pernah keluar masuk penjara. Mereka kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Cimahi hingga menunggu persidangan.

”Dari 18 itu, dua di antaranya berperan sebagai pengedar (bandar) dan 16 sebagai kurir (pengantar),” sebutnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Dari mulai shabu 107,88 gram, ganja 56,84 gram, tembakau sintetis 1776,42 gram, lakban 12 buah, timbangan 4 buah, handphone 14 buah dan pak plastik 3 klip.

Para tersangka yang bakal dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati dan seumur hidup dengan denda minimal Rp800.000.000 dan denda maksimal sebesar Rp10.000.000.000.

”Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tukasnya.(mg3/ziz)

Jumlah TKP

Cimahi Selatan 3 LP
Cimahi Utara 2
Batujajar 2 LP
Parongpong 2 LP
Cihampelas 2 LP
Lembang 1 LP
Ngamprah 1 LP
Bandung 1

Barang Bukti yang Diamankan

Shabu 107,88 gram
Ganja 56,84 gram
Tembakau Sintetis 1776,42 gram
Lakban 12 buah
Timbangan 4 buah
Handphone 14 buah
Pak plastik 3 klip

Peran Tersangka

16 Kurir/Pengantar
2 Bandar/Pengedar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan