BANDUNG – Perkembangan dan kamajuan teknologi pada saat ini berdampak luas pada arus informasi, baik secara positif maupun negatif. Kemudahan informasi bisa di bilang menjadi salah satu point positif dari perkembangan teknologi dan informasi, tetapi sisi negatifnya berada pada kebenaran informasi yang diterima masyarakat.
Iwan Kartiwa selaku Ketua PPB (Pemuda Peduli Bangsa) pada saat melakukan Konferensi Press dengan sejumlah awak media menuturkan, Perkembangan informasi yang salah atau saat ini lebih dikenal dengan “hoaks” akan sangat merugikan banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
”Tidak sedikit hoaks berbuntut kerusuhan, pengrusakan, dan chaos yang membuat siapapun merasa tidak nyaman akan berbagai hal tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Iwan juga mengatakan jika Pemerintah sendiri saat ini telah membuat Regulasi dalam menangani berbagai informasi salah yang menjadi keresahan di masyarakat, setidaknya sedikit dapat memberikan efek jera bagi oknum penyebar berita bohong. Walaupun begitu, mungkin regulasi saja tidak cukup untuk dapat benar-benar memerangi kejahatan informasi, karena faktanya sampai hari ini hoaks masih sangat banyak ditemukan.
”Seperti yang di kutip pada laman resmi Kominfo, ada kurang lebih 800.000 situs penyebar hoaks yang terindikasi di Indonesia. Sungguh angka yang sangat mengerikan, ketika 1 situs hoaks saja dapat mempengaruhi ratusan bahkan ribuan pembaca bagaimana dengan 800.000?,” Kata Iwan di saat konfrensi Pers di Preddo Coffe Bandung kemarin (18/11).
Lanjutnya, Berkaitan dengan berita bohong atau hoaks, kita melihat belakangan ini ramai beberapa bentuk demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia khususnya terkait dengan UU cipta kerja.
”Tidak bermaksud untuk menyalahkan para demonstran, tetapi dari berbagai aksi penolakan yang terjadi beberapa waktu lalu sudahkah publik menilai secara utuh Undang-Undang yang dianggap bermasalah tersebut? Ataukah hanya dari segelintir informasi yang didapat lalu menghasilkan gejolak gerakan yang begitu besar? Jangan-jangan UU yang dianggap publik sebagai suatu kesalahan besar pemerintah, memiliki muatan-muatan positif dalam UU cipta kerja tersebut,” Jelasnya.
Dalam hal ini untuk dapat lebih memahami perspektif tersebut, tentunya tidak bisa hanya dengan asumsi belaka, maka perlu pandangan-pandangan yang relevan dari orang-orang yang kompeten.