CIKARANG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Aksi tersebut dipicu adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.
“Kami menemukan permasalahan-permasalahan kondisi ULP yang dapat dilaporkan berkaitan dengan system pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan pertaturan yang berlaku,” jelas Ketua LMP Macab Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto.
Eko membeberan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada ULP Kabupaten Bekasi. Di antaranya, meminta untuk memproses dengan cara menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayran belanja modal tahun anggaran 2019 pada pekerjaan pengadaan infrastruktur sebesar Rp 3 M. Kelebihan tersebut disebabkan adanya permasalahan pada proses pemilihan pada ULP Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, dalam tuntutannya, LMP meminta segera mengganti kepala bagian pada ULP dan resturkturisasi seluruh pokja ULP yang diduga lalai dan terlibat dalam permasalahn pada proses pemilihan, khususnya pada pekerjaaan pengadaan infrasturktur yang menyebabkan kelebihan pembayran Belanja Modal tahunan 2019.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar kontraktor nakal diproses dan memblacklist mereka untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Saat ini, tak sedikit kontraktor nakal yang mengerjakan pekerjaan infrasturktur dengan hasil yang sangat mengecekawan, terutama pengerjaan coran jalan.
“Kami juga meminta ULP agar meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadi intervensi pelaksanaan tugas dilingkungan ULP,” tandasnya. (dim/red)